BATAM,
batamtoday -
Berdasarkan hasil keputusan Penetapan Pengadilan Negeri Batam no
11/PDT.G/PN.BATAM/2011 yang memenangkan Andi Kusuma dalam kasus perdata melawan
PT Cahaya Dinamika Harum Abadi (PT CDHA) dan PT Pandu Nusa Alam Asri, pihak
Andi Kusuma langsung melayangkan surat pemberitahuan ke publik.
Isi dalam surat itu menegaskan
dan memberitahukan kepada masyarakat, khalayak ramai , instansi pemerintahan,
instansi swasta, Badan Pertanahan, kantor notaris dan PPAT, lembaga keuangan
atau bank agar tidak melakukan kerjasama dengan baik sebagian atau keseluruhan
dengan PT PAA dan PT CDHA.
Bukan hanya sampai disitu saja,
Andi meminta supaya tidak ada pihak-pihak tertentu yang akan melakukan
perikatan, memindahtangankan atau melakukan jual beli dalam bentuk apapun atas
lahan yang disita pihak pengadilan itu.
Demikian ditegaskan pihak Andi
Kusuma yang didampingi kuasa hukumnya Nixon Situmorang kepada wartawan dalam
jumpa pers di Batam Centre, Kamis (28/6/2012).
"Kepada pihak yang kami
sebutkan tadi di atas, diharapkan agar tidak menerima segala jaminan atau agunan
dalam bentuk apapun, sebab jika terjadi sesuatu kami akan melakukan upaya hukum
bila ada pihak yang melakukan hal tersebut," tegas Andi.
Pemberitahuan ini berawal
ketika pihak Andi Kusuma ditunjuk oleh PT PAA dan PT CDHA untuk merelokasi
lahan di tujuh titik lokasi yang ada di Bukit Timur, Tanjunguma,
Batuampar pada bulan Desember 2010 silam.
"Dalam surat perjanjian
kerja, saya ditunjuk oleh kedua perusahaan ini untuk melakukan relokasi lahan
yang berada di wilayah Bukit Timur Tanjunguma," kata Andi.
Dalam pekerjaan relokasi itu,
lanjut Andi, pihak perusahaan memberi plafond sebesar Rp6 miliar dalam waktu
pekerjaan selama enam bulan. Bahkan dalam pekerjaan ini, Andi Kusuma
mengagunkan rumah miliknya di Perumahan Sukajadi.
Namun ketika baru berjalan tiga
bulan dan menghabiskan dana sebesar Rp3,1 miliar, tiba-tiba datang klaim dari
pihak PT Eka Mas Mandiri Perkasa yang mengklaim lahan yang sedang direlokasi
itu milik mereka dengan menunjukan kepemilikan PL lahan tersebut.
"Ketika proyek baru
berjalan tiga bulan, muncul surat dari pihak lain ke saya kalau itu lahan
mereka dan meminta kami untuk menghentikan pekerjaan," lanjut Andi.
Namun ketika proyek berhenti,
pihak Andi Kusuma malah dilaporkan oleh klien kerjanya PT PT PAA dan PT CDHA ke
kepolisian atas tuduhan penggelapan dan penipuan uang pekerjaan tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan yang dilanjutkan dengan sidang pengadilan, Andi
dinyatakan tidak bersalah karena dapat membuktikan laporan keuangan dan
pertanggungjawabab pekerjaan proyek.
"Di pengadilan saya bisa
membuktikan laporan keuangan sebesar Rp3,1 miliar itu yang dihabiskan untuk
pembelian kapling, pembayaran sagu hati dan operasional lainnya," terang
Andi.
Keputusan pengadilan yang
menyatakan Andi bebas karena tak terbukti bersalah, dilanjutkan dengan gugatan
balik pihak Andi Kusuma terhadap PT PAA dan PT CDHA secara perdata dan akhirnya
dimenangkan oleh Andi.
Sampai akhirnya lahan yang
digugat Andi saat ini disita pengadilan dan hingga kini masih menunggu proses
hukum selanjutnya.
0 komentar:
Posting Komentar